Bagi banyak investor, sering salah mengartikan antara margin sebagai Trading limit .
Pada dasarnya, akun trading saham terbagi atas 2 macam, yaitu : Akun Regular dan akun Margin Trading.
Perbedaan antara keduanya adalah :
Akun Regular :
- akun trading yang biasa digunakan untuk bertransaksi saham
- dapat mentransaksikan semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia,
- dapat dimulai dengan setoran dana awal Rp 5 Juta, Rp 10 Juta, Rp 20 Juta, tergantung ketentuan masing-masing sekuritas
- mempunyai batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, biasanya T+3
- bunga hutang 30% setahun
Akun Margin Trading :
- harus memiliki atau aktif bertransaksi di akun Regular
- hanya dapat bertransaksi saham-saham yang marginable, sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia
- harus dimulai dengan setoran dana dan/atau saham sebesar minimal Rp 200 Juta.
- tidak ada batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, selama rasio margin <= 65% atau equity plus.
- dana Rp 200 Juta, maka dapat bertransaksi hingga Rp 400 Juta
- bunga hutang 16% setahun
Keuntungan menggunakan margin adalah :
- tingkat bunga hutang yang lebih rendah
- tingkat keuntungan lebih tinggi
- rasio margin yang realtime
Sebelum memulai menggunakan Margin Trading, simaklah beberapa istilah dalam transaksi margin :
Collateral = Dana + (Saham x VF)
Borrowing / Collateral <= 65%
Equity = (Nilai Saham x Valuation Factor)+ Cash (dana di RDI)/ Hutang (Outstanding)
EQUITY minus = Margin Call
(Borrowing setiap margin nasabah tidak boleh lebih dari 65% dari total collateral nasabah.)
Dibawah ini adalah daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi Margin
Perbedaan perhitungan transaksi dengan cash dan dengan margin :
Pada dasarnya, akun trading saham terbagi atas 2 macam, yaitu : Akun Regular dan akun Margin Trading.
Perbedaan antara keduanya adalah :
Akun Regular :
- akun trading yang biasa digunakan untuk bertransaksi saham
- dapat mentransaksikan semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia,
- dapat dimulai dengan setoran dana awal Rp 5 Juta, Rp 10 Juta, Rp 20 Juta, tergantung ketentuan masing-masing sekuritas
- mempunyai batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, biasanya T+3
- bunga hutang 30% setahun
Akun Margin Trading :
- harus memiliki atau aktif bertransaksi di akun Regular
- hanya dapat bertransaksi saham-saham yang marginable, sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia
- harus dimulai dengan setoran dana dan/atau saham sebesar minimal Rp 200 Juta.
- tidak ada batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, selama rasio margin <= 65% atau equity plus.
- dana Rp 200 Juta, maka dapat bertransaksi hingga Rp 400 Juta
- bunga hutang 16% setahun
Keuntungan menggunakan margin adalah :
- tingkat bunga hutang yang lebih rendah
- tingkat keuntungan lebih tinggi
- rasio margin yang realtime
Sebelum memulai menggunakan Margin Trading, simaklah beberapa istilah dalam transaksi margin :
- Collateral (Jaminan)
Jaminan adalah jumlah dana dan saham yang ada pada margin account nasabah. - Dana
Dana adalah uang tunai yang disetorkan oleh nasabah ke Rekening Dana Investor (RDI). - Borrowing (Pinjaman)
Pinjaman yang diberikan oleh Phillip Securities Indonesia untuk membeli saham di pasar reguler sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. - Maximum Borrowing (maximum pinjaman)
Batas pinjaman yang diberikan oleh Phillip Securities Indonesia disesuaikan dengan perjanjian pada kontrak margin. - Equity
Equity adalah nilai jaminan berdasarkan faktor penilai yang ditentukan oleh Phillip Securities Indonesia berikut dana yang ada di RDi dan dikurangi dengan posisi hutang nasabah. - Valuation Factor (VF/Faktor penilai)
Persentase nilai bobot suatu saham yang digunakan sebagai penilai dari nilai pasar wajar saham sesuai resikonya masing-masing yang ditentukan oleh Phillip Securities Indonesia. - Margin Call
Pemberitahuan bagi nasabah bila terjadi penurunan harga saham yang menjadi jaminan atau nilai collateral atau transaksi nasabah melebihi dari limit yang ditentukan. - Top Up
Penambahan jaminan baik berupa dana/saham sehingga menurunkan ratio margin menjadi di bawah 65% ataupun equity positif (plus). - Force Sell
Penjualan atas jaminan nasabah yang dilakukan oleh Phillip Securities Indonesia tanpa pemberitahuan, jika equity nasabah negatif (minus) ataupun posisi ratio nasabah mencapai persentase tertentu.
Borrowing (Pinjaman):Margin EQUATION:
Dana pinjaman yang telah dipakai oleh investor akan dikenakan bunga setelah T+3.
Dana Lebih:
Jika margin account nasabah memiliki dana lebih maka dana tersebut akan dipindahkan dari Phillip Securities Indonesia setelah T+3 ke Rekening Dana Investor (RDI).
Collateral = Dana + (Saham x VF)
Borrowing / Collateral <= 65%
Equity = (Nilai Saham x Valuation Factor)+ Cash (dana di RDI)/ Hutang (Outstanding)
EQUITY minus = Margin Call
(Borrowing setiap margin nasabah tidak boleh lebih dari 65% dari total collateral nasabah.)
Dibawah ini adalah daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi Margin
|
|
Perbedaan perhitungan transaksi dengan cash dan dengan margin :
Bila para investor sudah terbiasa melakukan transaksi saham melalui akun Regular, maka dapat dicoba untuk menggunakan akun Margin Trading, untuk mendapatkan keleluasaan dalam melakukan transaksi saham.
(sumber : http://www.phillip.co.id/)
permisi min, saya mau nanya-nanya dong tentang saham..
BalasHapustau maksud dari tingkat otorisasi pada saat pembukaan rekening efek gak min...?
maksudnya itu apa ya..?
kalau tau kasih tau ane dong min...
kirim ke email jah ya min...