Setiap orang bertanya-tanya tentang perubahan ketentuan Lot size atau disebut Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia per 6 Januari 2014, dan tak sedikit pula yang merasa keberatan dengan perubahan tersebut.
Sebenarnya apa yang diubah menyangkut peraturan baru tersebut ?
Perubahan Lot Size yang dimaksud adalah perubahan jumlah lembar dalam 1 lot saham, yang awalnya 1 lot = 500 lembar, berubah menjadi 1 lot = 100 lembar. Sehingga pada saat bertransaksi atau berinvestasi saham 1 lot, seorang investor mengeluarkan sejumlah dana yang lebih rendah daripada sebelumnya.
Contoh :
Sebelum 6 Januari 2014, harga saham Telkom (TLKM) pada tanggal 23 Nov 2013 adalah Rp 2.050 per lembar, maka untuk membeli 1 lot saham TLKM dibutuhkan dana berinvestasi sebesar :
1 x 500 x Rp 2.050 = Rp 1.025.000
Mulai 6 Januari 2014, bila harga saham Telkom (TLKM) pada tanggal 6 Januari 2014 adalah tetap di Rp 2.050 per lembar, maka dana yang dibutuhkan untuk berinvestasi 1 lot saham TLKM adalah sebesar :
1 x 100 x Rp 2.050 = Rp 205.000
Bagaimana dengan perubahan Fraksi harga ?
Perubahan Fraksi Harga adalah perubahan harga per 1 poin atau tik atau level dari tiap Saham.
Perubahan fraksi harga saham adalah seperti terlampir di bawah ini, yaitu :
Sebelum 6 Januari 2014, harga saham Telkom (TLKM) pada tanggal 23 Nov 2013 adalah Rp 2.050 per lembar, maka berdasarkan peraturan fraksi harga TLKM adalah Rp 25, maka list harga-harga TLKM adalah :
2000
2025
2050
2075
Mulai 6 Januari 2014, harga saham Telkom (TLKM) adalah Rp 2.050 per lembar, maka berdasarkan peraturan baru, fraksi harga TLKM adalah Rp 5, maka list harga-harga TLKM adalah :
2045
2050
2055
2060
Bila dipertanyakan , mengapa harus diubah ? Apakah efek dari perubahan tersebut ?
Pada dasarnya perubahan ini dianggap salah satu langkah untuk meningkatkan minat dari para penduduk Indonesia yang sebagian besar belum berpartisipasi di Pasar Modal dan masih mempunyai keterbatasan dana. Diharapkan dengan perubahan ini, setiap penduduk Indonesia mulai dari kuliah , sudah berani mencoba dan melanjutkan berinvestasi di dunia Pasar Modal.
Terlampir adalah penjelasan Bursa Efek Indonesia, terkait perubahan peraturan yang tercantum dalam Surat Keputusan KEP-00071/BEI/11-2013.
BEI juga melampirkan daftar Q& A untuk memperjelas tentang perubahan ini.
http://www.poems.web.id/htm/freeducation/email/perubahan_LotSize.pdf
Jadi, sudah siapkah Anda berinvestasi dengan peraturan baru ?
(sumber : Phillip Securities Indonesia)
0 komentar "Apakah Efek Perubahan Lot Size dan Fraksi Harga di Bursa Efek Indonesia ?", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar