Bagaimana Berinvestasi di Saham ?


Bursa Efek merupakan sebuah pasar terorganisasi di mana para pialang melakukan transaksi jual-beli surat berharga, dan saham merupakan salah satunya, dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan Bursa Efek tersebut.
Bursa Efek ini diibaratkan sebagai pengelola dari para pedagang, dalam hal ini adalah broker atau perusahaan efek. Pembelinya disebut investor atau pemodal.

Terlampir adalah beberapa nama perusahaan-perusahaan efek yang ada di Indonesia.
Disimpulkan bahwa, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker / perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa.
Perusahaan Efek ini yang akan membantu investor secara administrasi dalam melakukan transaksi saham , memberikan informasi-informasi yang berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga-lembaga penyedia keuangan lainnya, serta informasi dari emiten.
Emiten adalah perusahaan yang sudah go public dan listing di Bursa Efek Indonesia.

Pada masa lalu, perusahaan efek memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang.
Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang diberikan oleh investor baik untuk jual-beli. Pialang tersebut juga dapat memberikan berbagai nasihat atas rencana investasi Anda. Atas jasanya itu, maka investor wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Sekarang, transaksi jual-beli bisa dilakukan sendiri oleh investor melalui sistem online trading dari perusahaan efek, sehingga tidak tergantung kepada pialang untuk memasukkan order jual-beli di Bursa Efek. Walaupun dapat melakukan transaksi sendiri, investor tetap wajib membayar biaya komisi kepada perusahaan efek dengan nilai relatif kecil.

(sumber : Panduan Pemodal - IDX)

0 komentar "Bagaimana Berinvestasi di Saham ?", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar